B P D
Badan Permusyawaratan Desa

KETUA
KASYFUDIN

WKL. KETUA
SAHMINAN, S.Pd

SEKRETARIS
LAILA MUFIDAH,S.Pd

BD. PENYELENGGARAAN
AHMAD AFRIADI

BD. PEMBERDAYAAN
NURMAKIAH

PEMBANGUNAN DESA
MUHAMMAD SABUKI

PEMBINAAN
DANI,S.Pd

ANGGOTA
AKHMAD MUZAKKI

BD. PEMBERDAYAAN
PUDLIA SARI
T U G A S
1. Menggali aspirasi masyarakat;
2. Menampung aspirasi masyarakat;
3. Mengelola aspirasi masyarakat;
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
F U N G S I
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
PEMERINTAH DESA
BERINGIN
KECAMATAN ALALAK – KABUPATEN BARITO KUALA
ALAMAT
JLN. RAY 17 RT. 07 / RW. 00 DESA BERINGIN
0852 – 4861 – 1156
Email : admin@desaberingin.id
PETA WILAYAH DESA
LINK PENTING
INDEX DESA MEMBANGUN
KEMENDES – PDT
KEMENTRIAN DALAM NEGERI
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
KABUPATEN BARITO KUALA
KECAMATAN ALALAK
JUMLAH PENGUNJUNG
[wpstatistics stat=visits format=number]