B P D

Badan Permusyawaratan Desa

KETUA

KASYFUDIN

WKL. KETUA

SAHMINAN, S.Pd

SEKRETARIS

LAILA MUFIDAH,S.Pd

BD. PENYELENGGARAAN

AHMAD AFRIADI

BD. PEMBERDAYAAN

NURMAKIAH

PEMBANGUNAN DESA

MUHAMMAD SABUKI

PEMBINAAN

DANI,S.Pd

ANGGOTA

AKHMAD MUZAKKI

BD. PEMBERDAYAAN

PUDLIA SARI

T U G A S

1. Menggali aspirasi masyarakat;
2. Menampung aspirasi masyarakat;
3. Mengelola aspirasi masyarakat;
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

F U N G S I

1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

PEMERINTAH DESA

BERINGIN

KECAMATAN ALALAK – KABUPATEN BARITO KUALA

ALAMAT

JLN. RAY 17 RT. 07 / RW. 00 DESA BERINGIN

0852 – 4861 – 1156

Email : admin@desaberingin.id

PETA WILAYAH DESA

LINK PENTING

INDEX DESA MEMBANGUN

KEMENDES – PDT

KEMENTRIAN DALAM NEGERI

PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

KABUPATEN BARITO KUALA

KECAMATAN ALALAK

JUMLAH PENGUNJUNG

[wpstatistics stat=visits format=number]